Kamis, 19 Oktober 2017

Studi Kelayakan Bisnis: "Proposal Usaha Cafe KO KO BOP LUV"

BAB I
PENDAHULUAN
           
1.1  Latar Belakang

Melihat perkembangan zaman dan lingkungan, maka orang sekarang mulai berhati-hati dalam memilih dan membeli sesuatu. Ditambah berkembangnya budaya Korea dan Kpop yang mendunia sekarang, maka banyak dari mereka menyukai Kpop khususnya anak muda. Salah satu hal dimana orang sangat senang atau banyak dari mereka yang  memkonsumsi makanan dan menggunakan barang tertentu yang berasal dari Korea. Namun, karena di daerah Samarinda peminat akan Kpop yang banyak tetapi tempat yang menyediaan makanan dan barang Korea masih sangat sedikit, itu pun hanya satu tempat makan. Sehingga membangun cafe dan store dalam satu tempat merupakan sebuah ide yang bagus karena adanya peluang tersebut.

                         Karena semakin berkembangnya budaya Korea, sehingga cafe yang paling di minati adalah cafe yang menyediakan makanan dan minuman khas Negeri Gingseng tersebut. Salah satu contoh makanan yang paling banyak di cari yaitu jjangmyoen, ramyoen dan kimbibap. Untuk makanan dan minuman khas Korea sendiri  kami bermaksud untuk membuat makanan dan minuman yang berasal dari Korea namun dengan bahan-bahan yang terjamin kesehatan dan memiliki rasa yang enak dengan harga yang cukup murah dan aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya, serta memiliki kandungan gizi yang cukup sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen.

                   Sedangkan untuk store-nya sediri kami akan lebih fokus ke barang – barang official dari artis Kpop. Kami akan menyediakan barang official seperti Album, Poster, Snack khusus artis SMTOWN, Lightstick, Hoodie bag dan sebagainya. Untuk barangnya sendiri kami sendiri yang akan pesan sendiri secara langsung dari Korea sehingga harganya akan jauh lebih murah dari online shop yang menjual barang – barang official tersebut.

1.2  Jenis Bisnis

Saya akan mendirikan bisnis cafe & store adalah di dalam satu tempat yang sama pengunjung dapat makan, minum serta berbelanja goods k-pop. Cafe & store “KO KO BOP LUV” menyediakan berbagai macam makanan, minuman dan dessert serta goods k-pop sperti (Album, Lightstick, Hodie bag, Snack Artis SMTOWN dsb) . Ditambah dengan dekorasi ruangan akan dibuat dengan suasana korea. Korea terkenal dengan K-pop maka saya akan membuat konsep ruangan dengan gambar idol k-pop, mulai dari artis koreaan drama dan korean idols. Didalam cafe & store “KO KO BOP LUV” juga akan menyediakan kemudahan untuk para penggemar k-pop. Jadi, hanya dengan datang ke cafe & store “KO KO BOP LUV”, para konsumen akan merasa bahwa mereka berada di Korea. Cafe & store  juga akan fasilitas kemudahan untuk pengunjung setia, yaitu dengan adanya Member card, Giveaway, dan Event tertentu. Giveaway akan dilakukan dengan periode satu bulan sekali, yaitu dengan memberikan satu album k-pop. Event yang dimaksud adalah dengan mendatangkan salah satu idols k-pop, dengan sistem yang memilki member card yang akan mendapatkan potongan harga tiket untuk bertemu idols korea tersebut. Dan, untuk pelajar sendiri dengan menunjukkan kartu pelajar, maka akan di beri salah satu goods k-pop hanya 100 orang pertama.

Alasan mendirikan usaha cafe & store “KO KO BOP LUV” karena penggemar k-pop di Indonesia khususnya Samarinda semakin banyak. Saya ingin memanjakan pengujung dengan adanya goods k-pop dan makanan serta minuman khas Korea. Saya mengadaptasi usaha – usaha cafe & store yang sudah ada tetapi melakukan inovasi terhadap konsep dan produk yang ditawarkan. Saya ingin menciptakan image cafe & store  “KO KO BOP LUV” di benak pengunjung sebagai cafe yang menyuguhkan makanan dan minuman yang semua khas Korea, serta cafe yang memiliki suasana nyaman seperti di Korea dan juga sebagai store k-pop pertama di Samarinda yang menjual berbagai goods k-pop. Untuk sektor usaha cafe & store dalam satu tempat yang khas korea, khususnya di Samarinda, masih sangat sedikit. Sehingga, saya melihat peluang yang besar untuk menjalankan usaha ini. Jadi, setelah mereka puas melihat atau berbelanja beberapa goods k-pop yang berada di store “KO KO BOP LUV” mereka akan merasa penasaran dan ingin mencoba makanan dan minuman yang ada di cafe dari “KO KO BOP LUV”.

Jadi, saya ingin membuka cafe & store “KO KO BOP LUV” dikarenakan memiliki peluang besar untuk diminati. Sekaligus, menjadi cafe yang juga terdapat store di dalamnya sehingga tujuan pengunjung tidak hanya untuk datang ke cafe tetapi juga ke store untuk berbelanja goods k-pop. Dengan begitu dapat menarik minat pengunjung untuk datang ke cafe & store “KO KO BOP LUV”.

1.3  Rencana Pengembangan Bisnis

Rencana saya untuk mengembangkan bisnis cafe & store “KO KO BOP LUV” yaitu Cafe & store akan myediakan fasilitas kemudahan untuk pengunjung setia, yaitu dengan adanya Member card, Giveaway, dan Event tertentu. Giveaway akan dilakukan dengan periode satu bulan sekali, yaitu dengan memberikan satu album k-pop. Event yang dimaksud adalah dengan mendatangkan salah satu idols k-pop, dengan sistem yang memilki member card yang akan mendapatkan potongan harga tiket untuk bertemu idols korea tersebut. Dan, untuk pelajar dan mahasiswa sendiri dengan menunjukkan kartu pelajar dan KTM, maka akan di beri salah satu goods k-pop hanya 100 orang pertama.
            Setelah cafe & store “KO KO BOP LUV” terkenal di kalangan pelanggan setelah itu saya akan membuka cabang cafe & store di beberapa tempat di luar daerah Samarinda. Kemudian, store untuk “KO KO BOP LUV” saya akan mengembangkan bisnis tersebut dengan membuat usaha clothing dengan brand “KO KO BOP LUV” masih dengan tema design Kpop.
Dengan perkembangan usaha ini saya juga berharap dapat membantu mereka yang membutuhkan pekerjaan, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.

1.4  ASPEK LEGALITAS

2.      SIU (Surat Izin Usaha) : Pengurusan surat izin usaha dilakukan di Balai Kota Samarinda
3.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha) : Pengurusan surat izin usaha dilakukan di Balai Kota Samarinda
4.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Pengurusan surat izin usaha dilakukan di Kantor Pajak Samarinda










BAB II
CAFE & STORE “KO KO BOP LUV”

2.1  ASPEK PEMASARAN
1.      Bentuk Pasar
Usaha cafe & store “KO KO BOP LUV” ini termasuk dalam pasar persaingan sempurna karena usaha cafe & store di Samarinda terbilang sudah cukup banyak dengan pelanggan yang bisa dibilang tidak sedikit.

2.      Peluang Pasar
Pangsa pasar atau market share cafe & store “KO KO BOP LUV” sekitar 10% dari keseluruhan pangsa pasar cafe yang ada di Samarinda. Hal tersebut dikarenakan usaha ini termasuk dalam market follower atau pengikut pasar. Strategi pengikut pasar yang digunakan adalah strategi Pengadaptasi (adapter), dimana kami mengadaptasi usaha-usaha cafe k-pop yang sudah ada tetapi melakukan inovasi terhadap produk yang ditawarkan, yaitu adanya store di dalam cafe tersebut.
3.      Segmentasi, Targeting, dan Positioning
a.       Segmentasi
Segmentasi pasar cafe & store “KO KO BOP” adalah segmentasi geografik, psikografik dan demografik. Segmentasi geografik yang kami gunakan berdasarkan wilayah, untuk segmentasi psikografik berdasarkan pada gaya hidup, sedangakan segmentasi demografik adalah berdasarkan usia.


b.      Targeting
Yang menjadi target pasar cafe & store “KO KO BOP LUV” ini adalah para pelajar dan mahasiswa di Samarinda yang suka menghabiskan waktu untuk bersantai dan berkumpul dengan teman yang suka k-pop.
c.       Positioning
Saya ingin menciptakan image cafe & store “KO KO BOP LUV” di benak pengunjung sebagai satu-satunya cafe & store yang menyuguhkan makanan dan minuman serta goods k-pop yang semua berasal dari Korea, serta cafe yang memiliki suasana nyaman seperti di Korea pada saat musim panas, sesuai dengan namanya “KO KO BOP LUV”.
4.      Perkembangan Pasar
a.       Permintaan
Permintaan terhadap makanan dan minuman serta goods k-pop cenderung naik karena sedang mendunianya k-pop di berbagai negara. Selain itu, penggemar k-pop luamayan banyak, baik usia, jenis kelamin, maupun status sosial. Berdasarkan hal tersebut, saya memperkirakan bahwa permintaan terhadap produk khas Korea akan naik, walaupun nantinya terjadi penurunan, penurunan tersebut tidak akan signifikan.
Kami memperkirakan permintaan akan produk kami di kota Samarinda cukup besar karena kami merupakan satu-satunya cafe & store di Samarinda yang berspesialisasi pada k-pop sebagai bahan utama produk olahan kami.

b.      Penawaran
Penawaran untuk produk-produk k-pop sendiri mengalami peningkatan seiring mendunianya k-pop di berbagai negara. Akan tetapi untuk sektor usaha cafe & store yang khusus k-pop sebagai tema, khususnya di Samarinda, penawarannya masih sedikit, bahkan bisa dibilang ada beberapa tidak lebih dari 1 tempat. Melihat penawaran yang masih sedikit tersebut, maka saya melihat peluang yang besar untuk menjalankan usaha ini.

5.      Bauran Pemasaran
a.      Product (Produk)
Produk yang kami jual pada cafe & store “KO KO BOP LUV” berupa barang dan jasa. Barangnya berupa makanan dan minuman serta goods k-pop yang berbahan merupakan khas Korea, sedangkan jasanya adalah pelayanan terhadap pengunjung cafe & store.
b.      Pricing (Penetapan Harga)
Penetapan harga yang akan dilakukan adalah dengan menetapkan harga berdasarkan tingkat keberlangsungan usaha, dimana kami mencari keuntungan yang relatif sehingga dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan untuk meningkatkan pangsa pasar. Penetapan harga tersebut kami lakukan dengan memperkirakan berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap unit produk ditambah dengan keuntungan yang diharapkan untuk setiap unit produk pula, maka sebesar itu lah harga yang kami tetapkan terhadap produk yang kami jual.
c.       Promotion (Promosi)
Beberapa kegiatan promosi yang dilakukan adalah dengan melalui promosi di media sosial (twitter, facebook, Instagram dan path), serta siaran di beberapa stasiun radio lokal Samarinda. Biaya yang akan dikeluarkan untuk keperluan promosi tersebut sebagai berikut.
Media Promosi
Biaya  (Rupiah)
Keterangan
Jejaring Sosial
65.000
Biaya internet 1 bulan
Radio lokal Samarinda
400.000
Iklan selama satu bulan di waktu prime time

1.500.000
Pembuatan iklan banner
total
1.965.000

Catatan:
Biaya untuk pemasangan iklan di radio merupakan biaya perkiraaan penulis.
d.      Place (Lokasi)
Cafe & Store “KO KO BOP LUV” akan dibuka di dalam outlet Big Mall Samarinda. Lokasi tersebut kami nilai mampu menjangkau target pasar yang telah ditetapkan, dalam hal ini adalah para remaja khususnya pelajar dan mahasiswa. Di Big Mall sering diadakan event dance cover k-pop, sehingga cocok dengan tema dari cafe & store “KO KO BOP LUV”.  Menurut kondisi tempat yang jauh dari pusat kota oleh karena itu cafe & store “KO KO BOP LUV” memberikan banyak fasilitas tambahan untuk pengunjung.
e.       People (Orang)
Karyawan yang ada di cafe & store “KO KO BOP LUV” adalah karyawan yang mampu melakukan pelayanan terbaik. Keramahan dan kesopanan dalam melayani pengunjung, kecepatan dalam bekerja, menjaga kebersihan di tempat kerja, serta bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jumlah karyawan yang kami pekerjakan di cafe & store “KO KO BOP LUV” adalah sebanyak 22 orang. 22 orang tersebut kami bagi dalam jenis pekerjaan yang berbeda-beda antara lain 4 orang koki, 4 orang tenaga kasir, 4 orang barista, 4 orang waiters, 4 orang shop assistant serta 2 orang tenaga pencuci piring.
f.       Process (Proses)
Proses pelayanan cafe terhadap konsumen dilakukan dengan cepat agar tidak membuat pengunjung menjadi bosan menunggu. Untuk pelayanan store terhadap pengunjung dilakukandengan ramah dan sopan agar pengunjung merasa nyaman dalam hal ber-belanja.

2.2  Siapa Pesaingnya dan Apa yang Membuat Beda Bisnis yang di Buat
1.      Siapa pesaingnya
Dalam bisnis cafe & store ini salah satu pesaing dari “ KO KO BOP LUV” yaitu cafe – cafe yang telah ada di Samarinda dan Tempat makan yang menyediakan makanan khas Korea. Walaupun cafe yang bernuasa korea tersebut masih sedikit di Samarinda, yaitu Cuma ada satu cafe yang menyediakan makanan dan minuman khas Korea. Karena adanya peluang tersebut maka, saya akan mendirikan cafe & store “KO KO BOP LUV”. Dan Store yang menjual goods Kpop di Samarinda masih belum ada, sehingga saya berkeinginan untuk mendirikan store Kpop.

2.      Apa yang Membuat beda bisnis yang di buat
Yang membuat bisnis saya yaitu cafe yang di dalamnya terdapat store ataupun sebaliknya yang pertama ada di Samarinda. Dengan adanya cafe & Store tersebut maka para pencinta Kpop di Samarinda akan dapat merasa excited, karena mereka dapat benefit dari cafe & store tanpa harus bingung. Dengan sering diakan event dance cover, maka akan memudahkan untuk mereka pecinta Kpop untuk menyaluran bakat mereka dalam ikut berpartisipasi.

2.3  Bagaimana Sistem Penjualannya
Strategi penjualan bisnis cafe & Store kami akan meliputi hal-hal sbb:
1.    Mempekerjakan pegawai berdasar perilaku sehingga kami akan selalu memiliki staf yang ramah dan antusias untuk membuat pelanggan merasa disambut dan dihargai; pelatihan staf yang konstan untuk memastikan kualitas terbaik.
2.    Sistem penjualan/inventory state-of-the-art untuk (A) mengurangi waktu menunggu pelanggan, dan (B) menciptakan pemesanan produk yang efisien.
3.    Menjual kartu hadiah, kartu frekuensi, kartu pra-bayar, dan menawarkan diskon untuk kelompok utama.
4.    Membuat event dan giveaway yang selalu rutin
5.    Melaksanakan program pemasaran yang konsisten dan agresif
6.    Mendapatkan umpan balik dari pelanggan untuk secara konstan meningkatkan dan memperbaiki dari produk dan pelayanan.
2.4  Harga dan Target Penjualan
1.    Cafe “KO KO BOP LUV”
a)    Produk yang Dipasarkan       Makanan dan Minuman Khas Korea
b)   Sasaran Konsumen/Pembeli  :  Seluruh Masyarakat, khususnya mahasiswa dan para penggemar Kpop.
c)    Wilayah Pemasaran               :  Kota Samarinda
d)   Rencana Penjualan/Bulan     : 500 porsi /Bulan
e)    Penetapan Harga Jual            : Rp 20.000,-  s/d Rp30.000,- /porsi

2.    STORE “KO KO BOP LUV”
a)    Produk yang Dipasarkan         : Merchendise dan Goods Kpop
b)   Sasaran Konsumen/Pembeli :  Seluruh Masyarakat, khususnya mahasiswa dan para penggemar Kpop.
c)    Wilayah Pemasaran               :  Kota Samarinda
d)   Rencana Penjualan/Bulan     : 500 buah goods/Bulan

e)    Penetapan Harga Jual           : Rp 20.000,- s/d Rp350.000,- /goods

Selasa, 17 Oktober 2017

MSDM: STUDI KASUS PHK PADA PT. SECURICOR

STUDI KASUS PHK PADA PT. SECURICOR
Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi apapun, dan justru karyawan PT. Securicor yang semakin bingung dengan status mereka. Bahwa kemudian, Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa  PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P). Akan tetapi pihak, PT. Securicor dan kuasa hukumnya, Elsa Syarief, SH, selalu mengatakan tidak ada merger dan tidak ada PHK, akan tetapi pada kenyataanya justru PHK terjadi. Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
Persoalan ini terus bergulir dari mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Fakta dari P4P
1.         Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, memanggil dan mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Denny Nurhendi, dkk (284 orang) pada posisi dan jabatan semula di PT. Securicor Indonesia terhitung 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
2.         Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, membayarkan upah bulan mei 2005 kepada pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang;
3.         Agar pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang, melaporkan diri untuk bekerja kembali pada pengusaha PT.Securicor Indonesia terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat anjuran ini;
Akan tetapi pihak perusahaan tidak menerima isi putusan tersebut. Kemudian perusahaan melakukan banding ke PT. TUN Jakarta dan melalui kuasa hukumnya Elsza Syarief, S.H., M.H. memberikan kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Justru kuasa hukum dari perusahaan menganggap para karyawan telah melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi. Dan itu kebohongan besar. Sebab berdasarkan bukti pihak pekerja hanya meminta pihak pengusaha untuk membayar pesangon sebanyak 5 PMTK apabila terjadi PHK massal dan ternyata perusahaan tidak merespon. Adapun terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh para serikat pekerja adalah untuk meminta:
Dasar Tuntutan
1.         Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.         Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.         Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.
Perjalanan kasus ini telah melewati proses-proses persidangan di P4 Pusat yang telah diputus pada tanggal 29 Juni 2005, dan putusan itu telah diakui dan dibenarkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diambil dan dijadikan sebagai Pertimbangan hukum. Kemudian dengan melalui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2006 harumnya keadilan telah berpihak kepada buruh (238 karyawan) dan Majlis Hakim menolak isi gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kondisi sekarang pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan permohonan kasasi. dan surat tersebut telah diberitahukan ke PBHI sebagai pihak termohon kasasi II Intervensi, dengan putusan yang telah diputuskan bisa menjadi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran yang sejati.

1.      Penyebab Perusahaan Melakukan PHK
Kasus PHK PT Securicor berawal karena ketidak jelasan status para pekerja akibat adanya merger di tingkat internasional. Hal ini mendorong karyawan PT. Securicor untuk melakukan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock). Karyawan buruh  Securicor yang telah bekerja puluhan tahun dan menggantungkan nasibnya pada PT.Securicor pada akhirnya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal dalam kenyataan, yang juga telah ditemukan pada fakta P4P, PHK yang dilakukan oleh PT Securicor jelas-jelas tidak memenuhi outcomes fairness dimana adanya kejelasan dan kejujuran pihak PT. Securicor atas penilaiannya hasil kinerja terhadap para karyawannya. PHK tersebut menunjukkan tidak adanya kesetaraan outcome yang diperoleh antara karyawan satu dengan karyawan lain, terbukti dengan PHK yang awalnya peruntukkannya hanya untuk  beberapa karyawan, malah meluas mencapai ratusan karyawan (238 orang), padahal PT Securicor sendiri belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, dengan dalih tidak terjadinya proses merger di pihak internasional. Dengan demikian, PHK yang terjadi tidak lebih dari PHK secara sepihak.
Jika kita telusuri lebih dalam, kasus di atas membuktikan adanya ketidak mampuan manajemen perusahaan dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusianya. Sebelum melakukan PHK, perusahaan seharusnya telah melakukan proses penilaian dengan berpatok pada prinsip procedural justice, dimana dengan metode apapun dilakukan penilaian, nantinya akan meghasilkan sebuah keputusan yang menjunjung tinggi sebuah keadilan. PT. Securicor di atas jelas belum mampu memenuhi tahapan ini dengan baik.  Ketika tahapan lewat meja hijau dipenuhi untuk penyelesaian sengketa PHK tersebut, PT Securicor member kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Di sini sangat terlihat tidak adanya  procedural justice sebagai prosedur yang menjunjung keadilan.
Selanjutnya, masalah PHK ini kemudian juga menyentuh dimensi interactional justice. Hal tersebut terbukti dari adanya penolakan besar-besaran lewat unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT. Securicor.  Karyawan berada dalam ketidakjelasan status, di mana tidak ada penjelasan yang dinilai adil terkait PHK yang Explanation. Mengembangkan aspek dari kejujuran prosedural yang menjustifikasi keputusan dijalankan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dinilai karyawan tidak menjunjung social sensitivity akibat adanya PHK tersebut, yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan (consideration) sebelum pengambilan keputusan terjadi. Manajemen perusahaan juga mengesampingkan empathy terhadap karyawannya yang dalam hal ini telah melakukan pengabdian pada perusahaan selama puluhan tahun.




2.      Reaksi Positif dari Karywan
Para karyawan yang berada dalam ketidakjelasan status mereka, dimana tidak ada penjelasaan dari perusahaan terkait PHK memang telah melakukan demo dan membawanya kejalur hukum, tetapi karyawan tidak melakukan kekerasan dalam melakukannya. Sebenarnya, karyawan hanya membutuhkan kejelasan akan status mereka serta kejujuran dari perusahaan. Apabila mereka harus di PHK maka perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan sesuai dengan keetapan yang ada.

3.      Reaksi Negatif dari Karywan
Reaksi negatif dari karyawan sudah pasti terjadi. Karyawan melakukan mogong kerja dan demo serta membawa kasus ini ke jalur hukum karena tidak jelasnya status yang mereka miliki. Pada awalnya  PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan seiring berjalannya waktu sebanyak 238 karyawan yang kehilangan pekerjaan.  Karena Persoalan ini terus bergulir dari mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.

4.      Analisa perhitungan untung rugi perusahaan, apakah lebih baik melakukan PHK atau tidak.
Dari studi kasus di atas, dapat kita analisa bahwa jika di lihat dari sisi perusahaan, yang tidak memberikan kejelasan status kepada karyawan dan  PHK yang dilakukan oleh PT Securicor jelas-jelas tidak memenuhi outcomes fairness dimana adanya kejelasan dan kejujuran pihak PT. Securicor atas penilaiannya hasil kinerja terhadap para karyawannya. PHK tersebut menunjukkan tidak adanya kesetaraan outcome yang diperoleh antara karyawan satu dengan karyawan lain, terbukti dengan PHK yang awalnya peruntukkannya hanya untuk  beberapa karyawan, malah meluas mencapai ratusan karyawan (238 orang), padahal PT Securicor sendiri belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, dengan dalih tidak terjadinya proses merger di pihak internasional. Dengan demikian, PHK yang terjadi tidak lebih dari PHK secara sepihak. Ini menyebabkan Perusahaan harus membayar pesangon kepada karywan yang telah di PHK secara sepihak tersebut, karena perusahaan kalah banding sehingga harus memenuhi beberapa syarat tuntutan.
Jika perusahaan  benar melakukan mager dengan perusahaan lain, maka di harapkan tingkat produksi akan meningkat sehingga dpat meningkatkan pendapatan serta pemasukan dari biaya yang di keluarkan untuk membayar pesangon karyawan. Dan apabila perusahaan tetap mempekerjakan karyawan maka perusahaan tidak perlu untuk menutup pengeluaran tersebut. Dengan banyaknya karyawan dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan produksinya sehingga pendapatan yang didapatkan akan lebih besar.

Sumber :
http://muhamadyasin10.blogspot.co.id/2016/01/contoh-kasus-phk.html?m=1